Panduan Penggunaan Sistem Pelaporan
SIPADUMPENG - Sistem Pengaduan Sumber Daya Air Provinsi Aceh
1. Ruang Lingkup Laporan
Sistem hanya menerima laporan yang berkaitan langsung dengan sumber daya air (misalnya: kebocoran perpipaan, banjir, irigasi tersumbat, dan sebagainya) di wilayah Provinsi Aceh. Laporan di luar ranah tersebut akan ditolak atau dialihkan.
2. Akses Sistem
Pengguna dapat mengakses sistem melalui situs resmi:
https://sipadumpeng.acehprov.biocircular.id/
Dapat dibuka melalui perangkat desktop, laptop, atau smartphone dengan koneksi internet.
3. Cara Mengirim Pengaduan
3.1. Mengisi Formulir
- Identitas Pelapor: Nama lengkap, nomor telepon/WhatsApp aktif
- Detail Pengaduan:
- Pilih jenis pengaduan: “Masalah”, “Pengaduan”, atau “Permohonan”
- Isi deskripsi lengkap dari permasalahan
- Unggah bukti pendukung (.JPG, .PNG, .MP4, .PDF), maksimal 5 MB per file, bisa lebih dari satu
- Lokasi Kejadian:
- Gunakan tombol “Deteksi Lokasi Saya” (pastikan browser mengizinkan akses lokasi)
- Atau pilih manual Kabupaten/Kota di Aceh (Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dll.)
- Tambahkan alamat lengkap serta koordinat (Latitude & Longitude)
Setelah semua data diisi dengan benar, klik KIRIM PENGADUAN untuk mengirim laporan melalui sistem.
4. Mekanisme Pengaduan
- Verifikasi: Tim Dinas Pengairan memverifikasi kelengkapan dan validitas laporan.
- Penanganan: Jika valid, laporan diteruskan ke unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.
- Pelacakan Hasil: Pengguna dapat memantau status pengaduan secara online.
Kontak Pendukung
?? Telepon/WA: +62 813-6076-6527
?? Email: pengairanaceh@acehprov.go.id
?? Alamat: Jl. Ir. Mohd. Thaher No. 18, Desa Lueng Bata, Kc. Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh